Sonora.ID - Kurnia Ramadhana selaku Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai jika keputusan Presiden Jokowi mengenai tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK hanyalah harapan palsu yang diberikan kepada rakyat Indonesia.
Ia sangat menyanyangkan sikap Jokowi yang berubah lantaran lebih memilih menunggu proses peradilan judicial review di Mahkamah Konstitusi dibandingan dengan mengeluarkan Perppu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Melantik Idham Azis untuk Jabat Kapolri
“Presiden Jokowi memberikan harapan palsu kepada masyarakat karena beberapa waktu lalu ketika mengundang beberapa orang ke istana, sempat mengeluarkan statement bahwa akan mempertimbangkan Perppu, tapi faktanya kemarin sudah dibantah, karena alasan sopan santun menghargai judicial review di MK,” ujar Kurnia saat berada di Kantor ICW Jakarta Selatan (3/11/19).
Bahkan Kurnia mengganggap bahwa Jokowi hanya memandang aksi #ReformasiDikorupsi sebagai angin lalu saja.
Baca Juga: Hadiri KTT ASEAN, Jokowi Bakal Bahas Piala Dunia Bersama Presiden FIFA di Thailand
Pada aksi yang terjadi di berbagai daerah tersebut telah tercatat menewaskan lima orang mahasiswa dan pelajar.
“Aksi demonstrasi besar-besaran seluruh elemen masyarakat dengan tagar reformasi dikorupsi, rasanya hanya dianggap angina lalu saja oleh presiden bahkan sudah memakan korban. Kalau saya tidak salah sekitar lima orang sudah merengang nyawa pada saat melakukan demonstrasi,” katanya.
Sebelumnya Jokowi mengatakan di Istana Merdeka pada Jumat (1/11/2019) jika ia tidak akan menerbitkan Perppu Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, jika masih ada proses uji materi UU hasil revisi di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Viral Presiden Jokowi Goyang Seka Bersama Masyarakat Kaimana
Ia menegaskan semata-mata sikapnya tersebut untuk menghormati uji materi UU KPK hasil revisi di MK.
“Sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu,” ujar Jokowi.
Ia juga menyebutkan jika tak baik mengeluarkan Perppu KPK, tapi masih berlangsung proses uji materi di MK.
“Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan lain. Saya kita harus tahu sopan santu dalam bertata negara,” katanya.
Baca Juga: Sah! Jokowi Umumkan 12 Wakil Menteri untuk Kabinet Indonesia Maju