Sebenarnya aturan atau larangan merokok sambil berkendara sudah ditetapkan sejak awal tahun 2019 ini.
Menteri Perhubungan mengeluarkan larangan merokok sambil berkendara dalam PM No. 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Hal ini dilatarbelakangi oleh kasus-kasus setipe video viral tersebut yang masih terjadi hingga saat ini.
Dikutip dari Kompas.com, aturan ini dibuat untuk menjaga keselamatan pengendara, karena berkendara membutuhkan konsentrasi yang tinggi.
Dari video tersebut terbukti bahwa merokok sambil berkendara tidak hanya bahaya bagi pengemudinya karena mengganggu konsentrasi. Tetapi juga berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.
Baca Juga: Beralasan Sakit Pria Ini Setubuhi ABG, ini Pentingnya Sex Education!
Abu rokok yang dihasilkan pada saat merokok di jalan raya, akan tertiup dan memungkinkan terkena pada pengendara atau pengguna jalan lainnya.
Jika abu tersebut masuk ke mata, maka mata tersebut akan iritasi bahkan bisa menyebabkan pecahnya pembuluh darah di mata.
Ketika awal mata terkena abu rokok, biasanya mata akan terasa perih, berair, dan seperti ada benda asing yang mengganjal.
Keluhan tersebut adalah gejala awal mata terinfeksi, dan kelamaan akan menjadi merah.
Belum lagi jika yang menjadi korban adalah sesama pengendara motor, kondisi ini akan mengganggu konsentrasi pada saat berkendara.
Baca Juga: Hindari Nebeng Mobil Perokok! Banyak Penyakit Mengincar Anda