Sonora.ID – Mantan Menteri koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto diketahui telah menggugat Bambang Sujagad Susanto.
Wiranto menuntut Bambang agar ia segara mengembalikan uang yang dipinjam sebesar SGD 2.310.000 atau setara dengan Rp 23 miliar. Ditambah dengan bunga dan kerugian selama 10 tahun, total tuntutan mencapai Rp 44,9 miliar.
Baca Juga: 3 Fakta Senjata Naruto 'Kunai', Jadi Sajam untuk Serang Wiranto
Wiranto memberikan kuasa kepada Adi Warman untuk meminta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan sah dan mengikat surat perjanjian tersebut bagi kedua belah pihak.
Wiranto menilai Bambang telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji karena tidak melaksanakan dan menaati surat perjanjian tertanggal 24 November 2009 tentang penitipan dana sebesar SGD 2.310.000.
Gugatan Wiranto yang terdapat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus) berbunyi:
Baca Juga: Menkominfo Johnny Plate Angkat Bicara Soal Persiapan 5G di Indonesia