"Memerintahkan Tergugat (Bambang Sujagad Susanto) untuk mengembalikan dana sebesar SGD 2.310.000 yang jika di rupiahkan setara dengan Rp 23.663.640.000 kepada penggugat (Wiranto),"
Selain mengembalikan uang yang dipinjam sebesar Rp 23 miliar, Bambang juga dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar bahkan dengan bunga bertotal Rp 18,5 miliar.
"Menghukum tergugat (Bambang) untuk membayar bunga yang dihitung sejak 24 November 2009 hingga tanggal gugatan a quo diajukan, yaitu sebesar Rp 18.509.699.208," papar Wiranto.
Baca Juga: Menpolhukam akan Temui Amin Rais, Mahfud MD : Saya Ingin Dijewer
Selanjutnya Wiranto meminta PN Jakpus untuk menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini.
Selain itu, Wiranto menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5 juta per hari apabila tidak memenuhi isi putusan ini.
"Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding, atau kasasi," ujar Wiranto.
Baca Juga: Setelah Ahok, Kini Anies Baswedan Tantang Menteri Keuangan dan Mendagri!