Sonora.ID - Anggota Polres Gowa, Sulawesi Selatan menangkap pria bernama Puang Lalang karena menyebarkan aliran sesat.
Demikian dilaporkan Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga seperti dilansir dari Kompas.com. Ia mengatakan Puang Lalang memberikan kartu surga kepada pengikutnya sebagai tanda keanggotaan.
Puang Lalang memberi nama "Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf" untuk sebutan para pengikutnya. Ia mengaku memberlakukan para pengikut untuk membayar Rp 10.000 - Rp 50.000 bagi yang ingin menjadi anggota.
Baca Juga: Ketahuan Selingkuh, Istri Tega Potong Alat Vital Suami saat Tidur!
"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata Shinto seperti dikutip dari Kompas.com.
Dari kasus ini, polisi mengidentifikasi adanya motif mendapatkan keuntungan yang diraih Puang Lalang dalam melakoni perannya sebagai rasul di ajaran sesat tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Turki Klaim Tangkap Istri & Saudara Perempuan Pemimpin ISIS