Selain kartu surga, Puang Lalang mengaku pengikutnya diwajibkan membayar zakat badan sebesar berat badan masing-masing pengikut. Dalam hitungannya, 1 kg berat badan dinilai Rp 5.000.
Ada juga zakat maal atau harta senilai 2,5 persen dari penghasilan pengikut. Dana yang terkumpul rupanya dikelola sendiri oleh Puang Lalang atau yang dipanggila dengan sebutan mahaguru.
Dalam aliran sesat yang ia bangun itu, Puang Lalang mengaku sebagai rasul di depan para pengikutnya.
Baca Juga: Deretan Rektor Termuda di Indonesia, dari Risa Santoso Hingga Anies Baswedan
Bahkan dia mengklaim bahwa dirinya dapat memperpanjang umur pengikutnya 15 tahun.
Akibat ulahnya tersebut, polisi menjerat Puang Lalang menggunakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946. Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.
Baca Juga: Heboh Sekolah Dasar Mulan Jameela Cuma 3 Tahun, Humas DPR: Human Error