Sonora.ID - Anggota Polres Gowa, Sulawesi Selatan menangkap pria bernama Puang Lalang karena menyebarkan aliran sesat.
Demikian dilaporkan Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga seperti dilansir dari Kompas.com. Ia mengatakan Puang Lalang memberikan kartu surga kepada pengikutnya sebagai tanda keanggotaan.
Puang Lalang memberi nama "Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf" untuk sebutan para pengikutnya. Ia mengaku memberlakukan para pengikut untuk membayar Rp 10.000 - Rp 50.000 bagi yang ingin menjadi anggota.
Baca Juga: Ketahuan Selingkuh, Istri Tega Potong Alat Vital Suami saat Tidur!
"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata Shinto seperti dikutip dari Kompas.com.
Dari kasus ini, polisi mengidentifikasi adanya motif mendapatkan keuntungan yang diraih Puang Lalang dalam melakoni perannya sebagai rasul di ajaran sesat tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Turki Klaim Tangkap Istri & Saudara Perempuan Pemimpin ISIS
Selain kartu surga, Puang Lalang mengaku pengikutnya diwajibkan membayar zakat badan sebesar berat badan masing-masing pengikut. Dalam hitungannya, 1 kg berat badan dinilai Rp 5.000.
Ada juga zakat maal atau harta senilai 2,5 persen dari penghasilan pengikut. Dana yang terkumpul rupanya dikelola sendiri oleh Puang Lalang atau yang dipanggila dengan sebutan mahaguru.
Dalam aliran sesat yang ia bangun itu, Puang Lalang mengaku sebagai rasul di depan para pengikutnya.
Baca Juga: Deretan Rektor Termuda di Indonesia, dari Risa Santoso Hingga Anies Baswedan
Bahkan dia mengklaim bahwa dirinya dapat memperpanjang umur pengikutnya 15 tahun.
Akibat ulahnya tersebut, polisi menjerat Puang Lalang menggunakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946. Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.
Baca Juga: Heboh Sekolah Dasar Mulan Jameela Cuma 3 Tahun, Humas DPR: Human Error