Siapakah Sosok Dewi Tanjung yang Telah Laporkan Novel Baswedan?

7 November 2019 11:48 WIB
Sosok Dewi Tanjung yang melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya
Sosok Dewi Tanjung yang melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya ( tribunnews.com)

Sonora.IDDewi Tanjung selaku Politisi PDI-P, melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (6/11/2019).

Novel dilaporkan oleh Dewi telah melakukan penyebaran berita bohong melalu media elektronik.

Menurut Dewi, Novel telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras yang dilakukan oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 silam.

Baca Juga: Kapolri Idham Azis Janji Usut Kasus Novel Baswedan Setelah Ada Kabareskrim Baru

"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," ujar Dewi, dikutip dari Kompas.com (6/11/2019).

Dewi menganggap reaksi Novel saat disiram air keras tak seperti korban terkena siraman air keras.

Lantas, siapakah sosok Dewi Tanjung tersebut?

Baca Juga: Novel Baswedan: Saya akan Keluar dari KPK

Dewi Tanjung adalah wanita kelahiran Padang, 15 Januari 1980 yang memiliki nama lengkap Hj S Dewi Ambarwati. Ia tercatat sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat V pada Pemilu 2019 lalu.

Namun, Dewi tidak lolos ke Senayan karena hanya mendapatkan sebanyak 7.311 suara. Ia kalah dari pesaingnya, Adian Napitupulu yang memperoleh suara sebanyak 80.228.

Perempuan yang mengaku aktivis 98 itu sebelumnya juga pernah melaporkan beberapa tokoh.

Pada April 2019 lalu, Dewi melaporkan Eggy Sudjana atas dugaan makar dan penyebaran ujaran melalui media elektronik.

Baca Juga: Hebohkan Media Sosial, Ini Sosok Lola Diara Sebelum Lakukan Hijrah

Dalam laporannya, Dewi membawa barang bukti berupa compact disc (CD) yang berisi video Eggy Sudjana saat menyuarakan people power.

Eggy dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 107 dan atau 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Beberapa setelah laporan itu, ia kembali melakukan pelaporan terhadap Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir ke Polda Metro Jaya (14/5/2019). Laporan tersebut didasari atas dugaan makar terkait seruan people power.

Baca Juga: Ingin Tolak atau Terima Undangan Masuk Grup WhatsApp? Begini Carany

Dewi juga pernah melaporkan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais ke Polda Metro Jaya dengan tudingan melakukan percobaan makar pada Mei 2019 lalu pasca Pilpres 2019.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm