Sonora.ID - Akun Youtube Calon Sarjana menjadi perbincangan warganet karena dituduh melakukan plagiarisme. Akun Youtube dengan 12 juta subscriber itu terbukti mengambil konten video dari youtuber luar negeri.
Sebenarnya, bagaimana cara menghindari plagiarisme?
Dilansir dari Wikihow, plagiarisme atau plagiat adalah proses menjiplak ide atau karya maupun kata-kata orang lain dan mengakuinya sebagai karya yang diciptakannya sendiri.
Berikut adalah cara yang bisa Anda gunakan untuk memastikan bahwa Anda tidak -sengaja maupun tidak sengaja- melakukan plagiarisme.
Baca Juga: Youtube Calon Sarjana Terbukti Plagiat, Ernest: Bikin Malu Satu Negara
1. Pahami apa itu Plagiarisme
Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), plagiarisme adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan sendiri.
Artinya, dalam menulis atau membuat karya Anda harus menggunakan kalimat Anda sendiri dan mengutip sumber Anda jika memang Anda menulis kalimat berdasarkan sumber. Tidak dibenarkan adanya penggunaan sinonim maupun diksi yang sama.
Baca Juga: Soroti JPO Sudirman, Sandi: Pemprov DKI Harus Tampung Aspirasi Rakyat
2. Kenali topik
Cobalah untuk mencari topik yang akan Anda bahas. kenali topik itu dan bagaimana alur yang akan Anda tulis. Ketika Anda sudah mengenali topiknya, Anda akan mudah menulis.
3. Sebutkan kutipan dan sumber
Jika dalam menulis karya tulis Anda perlu mencantumkan daftar pustaka, dalam membuat tulisan karya atau konten Anda tetap perlu menyebutkan sumber dari mana Anda mendapat kutipan-kutipan yang ditulis.
Saat menuliskan kutipan, Anda perlu memberikan tanda petik (") untuk menghindari plagiarism.
Baca Juga: Penumpang Sriwijaya Air Terlantar Akibat Penerbangan yang Dibatalkan
4. Pahami aturan dasar hak cipta
Plagiarism adalah tindakan yang melanggar hukum karena adanya pelanggaran hak cipta.
Kepemilikan hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan karya dengan beberapa pengecualian. Saat seseorang menciptakan sebuah karya asli, yang terpasang tetap pada medium yang nyata, dia secara otomatis memiliki hak cipta atas karya tersebut.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014.