Bukan hanya kamera GoPro saja, pada Kamis (7/11/2019) pukul 11.00 Wita ditemukan kembali alat perekam berupa handphone, yang diselipkan pada plafon bolong.
“Pelaku menyelipkan HP diatas plafon yang bolong mengarah ke toilet lantai 3 fakultas Syari’ah,” pungkas Tambunan.
Polisi menyebutkan jika Motif pelaku hanya untuk kepuasan seks pribadi, dimana hasil rekaman tersebut diperuntukan secara pribadi saja.
Baca Juga: Hari Pahlawan, Ini 6 Museum Sejarah yang Cocok untuk Anda Kunjungi
Sebelumnya kasus ini dilaporkan oleh pimpinan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar ke Mapolsek Somba Opu, jl. Poros Pallangga, Sungguminasa, Kamis (7/11/2019).
Dimana kamera tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang mahasiswi yang hendak buang air kecil pada Kamis (3/10/2019).
Mahasiswi tersebut langsung shok dan panik setelah mengetahui terdapat alat perekam GoPro yang dipasang secara tersembunyi.
Lantaran posisi kamera yang memang berpotensi merekam alat kelamin perempuan ketika sedang buang air.
Atas perbuatannya AA dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 huruf D atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Baca Juga: Hebohkan Twitter untuk Galang Dana Nikah & Cicilan Motor, Ini Kata CEO Kitabisa