Sonora.ID - Kasus penemuan kamera GoPro dan handphone yang dipasang secara tersembunyi di toilet wanita Kampus UIN Alauddin Makassar kini telah menemukan titik terang.
Nama dengan inisial AA sudah ditetapkan tersangka sebagai pelaku dari kasus ini.
AA ditangkap di bundaran Samata, Gowa pada Kamis (7/11/2019).
ia merupakan mahasiswa semester 5 Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.
Hal ini diutarakan langsung oleh Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan.
Baca Juga: Jadi Pahlawan di Usia Belia? Berikut 3 Pahlawan Nasional Termuda
“Iya (AA mahasiswa UIN Allaudin Makassar), Fakultas Syariah dan Huku,” saat ditemui di Polsek Somba Opu, Minggu (10/11/2019).
Aksinya tersebut terbongkar oleh beberapa mahasiswi yang hendak menuju ke toilet untuk wudhu dan buang air kecil.
Setelah di interogasi, AA mengakui bahwa Go Pro dan hanphone tersebut merupakan miliknya.
AKP Mangatas Tambunan pun menuturkan jika pelaku sudah sejak bulan Mei memasang kamera tersebut.
“Berawal pada Mei 2019 sekitar pukul 08.00 Wita pelaku memasang kamera yang dilengkapi 8GB,” katanya.
Baca Juga: Jadi Penentu, Saksikan Aksi U-19 Indonesia vs Korea Utara, Malam Ini
Bukan hanya kamera GoPro saja, pada Kamis (7/11/2019) pukul 11.00 Wita ditemukan kembali alat perekam berupa handphone, yang diselipkan pada plafon bolong.
“Pelaku menyelipkan HP diatas plafon yang bolong mengarah ke toilet lantai 3 fakultas Syari’ah,” pungkas Tambunan.
Polisi menyebutkan jika Motif pelaku hanya untuk kepuasan seks pribadi, dimana hasil rekaman tersebut diperuntukan secara pribadi saja.
Baca Juga: Hari Pahlawan, Ini 6 Museum Sejarah yang Cocok untuk Anda Kunjungi
Sebelumnya kasus ini dilaporkan oleh pimpinan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar ke Mapolsek Somba Opu, jl. Poros Pallangga, Sungguminasa, Kamis (7/11/2019).
Dimana kamera tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang mahasiswi yang hendak buang air kecil pada Kamis (3/10/2019).
Mahasiswi tersebut langsung shok dan panik setelah mengetahui terdapat alat perekam GoPro yang dipasang secara tersembunyi.
Lantaran posisi kamera yang memang berpotensi merekam alat kelamin perempuan ketika sedang buang air.
Atas perbuatannya AA dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 huruf D atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Baca Juga: Hebohkan Twitter untuk Galang Dana Nikah & Cicilan Motor, Ini Kata CEO Kitabisa