BBNKB : Rp 7.000.000 X 1 persen = Rp 70.000
PKB : Rp 7.000.000 X 2 persen = Rp 140.000
Denda 1 Tahun : Rp 140.000 x 24 persen = Rp 33.600
SWDKLLJ : Rp 35.000
Denda SWDKLLJ : Rp 32.000
Cek Fisik Kendaraan PNBP STNK : Rp 100.000
Pelat Nomor : Rp 50.000
BPKB : Rp 225.000
Total keseluruhan : Rp 685.000
Baca Juga: Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik Jadi Rp 7.500, Catat Tanggalnya!
Perhitungan ini menggunakan tarif BBNKB 10 persen. Tahun ini Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) akan menyesuaikan menjadi 12,5 persen.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Artinya, BBNKB DKI Jakarta akan mulai naik menjadi 12,5 persen pada 11 September 2019.
Baca Juga: UMP Naik 8.51 Persen Tahun Depan, Cek Besaran Provinsi Anda Disini