Bea Balik Nama Naik Menjadi 12,5%, Begini Rumus Hitung BBNKB

12 November 2019 11:00 WIB
SWDKLLJ yang tertera dalam STNK
SWDKLLJ yang tertera dalam STNK ( Kompas Otomotif)

BBNKB : Rp 7.000.000 X 1 persen = Rp 70.000

PKB : Rp 7.000.000 X 2 persen = Rp 140.000

Denda 1 Tahun : Rp 140.000 x 24 persen = Rp 33.600

SWDKLLJ : Rp 35.000

Denda SWDKLLJ : Rp 32.000

Cek Fisik Kendaraan PNBP STNK : Rp 100.000

Pelat Nomor : Rp 50.000

BPKB : Rp 225.000

Total keseluruhan : Rp 685.000

Baca Juga: Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik Jadi Rp 7.500, Catat Tanggalnya!

Perhitungan ini menggunakan tarif BBNKB 10 persen. Tahun ini Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) akan menyesuaikan menjadi 12,5 persen.

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Artinya, BBNKB DKI Jakarta akan mulai naik menjadi 12,5 persen pada 11 September 2019.

Baca Juga: UMP Naik 8.51 Persen Tahun Depan, Cek Besaran Provinsi Anda Disini

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm