Sonora.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). BBNKB DKI Jakarta akan dikerek naik 2,5 persen dari tarif sebelumnya.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea balik Nama Kendaraan Bermotor.
Perda Provinsi DKI Jakarta No. 6 Tahun 2019 itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 November dan diundangkan di Jakarta pada 11 November 2019 kemarin.
Baca Juga: Tarif BPJS Naik 100%, Berikut Cara untuk Menurunkan Kelas Layanan
Dalam hal perhitungan, tidak semua pemilik mobil atau sepeda motor tahu. Oleh karena itu, mengutip unggahan Humas Pajak Jakarta di Instagram, berikut ini cara menghitung BBNKB dengan contoh tarif di wilayah Ibu Kota.
Berdasarkan Perda No.9 Tahun 2010, BBNKB I dikenakan biaya 10 persen dan BBNKB II mencapai 1 persen.
Berikut contoh perhitungannya: Pemilik motor Vario 110 cc di Jakarta dengan nilai jual Rp 7.000.000 dan telat satu tahun.
Baca Juga: Anies Baswedan Umumkan UMP DKI Jakarta Naik Sebesar Rp 4.267.349
BBNKB : Rp 7.000.000 X 1 persen = Rp 70.000
PKB : Rp 7.000.000 X 2 persen = Rp 140.000
Denda 1 Tahun : Rp 140.000 x 24 persen = Rp 33.600
SWDKLLJ : Rp 35.000
Denda SWDKLLJ : Rp 32.000
Cek Fisik Kendaraan PNBP STNK : Rp 100.000
Pelat Nomor : Rp 50.000
BPKB : Rp 225.000
Total keseluruhan : Rp 685.000
Baca Juga: Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik Jadi Rp 7.500, Catat Tanggalnya!
Perhitungan ini menggunakan tarif BBNKB 10 persen. Tahun ini Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) akan menyesuaikan menjadi 12,5 persen.
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 6Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Artinya, BBNKB DKI Jakarta akan mulai naik menjadi 12,5 persen pada 11 September 2019.
Baca Juga: UMP Naik 8.51 Persen Tahun Depan, Cek Besaran Provinsi Anda Disini