Kemudian, peserta mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
Kelas rawat inap disesuaikan dengan kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional. Peserta yang tidak dapat menunjukkan nomor kepesertaan akan dirawat dengan tarif pasien umum.
Dokter dapat memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan melanjutkan pengobatan di faskes tingkat pertama.
Jika dokter di RS tidak memberikan surat keterangan kontrol, maka kondisi tersebut tidak memerlukan kontrol lebih lanjut.
Peserta bisa langsung ke IGD rumah sakit dalam kondisi darurat.
Peserta atau keluarga yang mendampingi harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital dari aplikasi Mobile JKN. Jika tidak dapat menunjukan kartu BPJS, maka peserta dimasukkan ke tarif pasien umum.
Peserta bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.