Ilustrasi, Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum menggunakan BPJS Kesehatan (
freepik)
Sonora.ID – Kenaikan iuran BPJS berlaku untuk semua segmen peserta. Hal ini tentunya menuai banyaknya pro dan kontra di masyarakat.
Dalam Pasal 34 beleid disebutkan bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 meningkat menjadi Rp42.000, dari Rp25.500. Sedangkan, peserta atau mandiri kelas 2 meningkat menjadi Rp110.000 dari Rp51.000. Kemudian, iuran peserta kelas 1 juga naik menjadi Rp160.000 dari Rp80.000.
Kesadaran mengenai pentingnya iuran BPJS ini masih minim di beberapa orang yang belum menikmati layanan BPJS. banyak yang menganggap peraturan ini memberatkan masyarakat kecil.
Namun, BPJS juga meringankan rakyat kecil yang membutuhkan pengobatan penyakit serius yang memakan biaya besar.
Banyak masyarakat yang menyarankan untuk turun kelas BPJS jika iuran dirasa memberatkan.
Ada hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum Anda berobat dengan BPJS, misalnya membawa sejumlah berkas yang perlu disiapkan seperti kartu BPJS, KTP, dan KK jika melakukan rawat inap.
Kemudian, peserta mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
Kelas rawat inap disesuaikan dengan kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional. Peserta yang tidak dapat menunjukkan nomor kepesertaan akan dirawat dengan tarif pasien umum.
Dokter dapat memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan melanjutkan pengobatan di faskes tingkat pertama.
Jika dokter di RS tidak memberikan surat keterangan kontrol, maka kondisi tersebut tidak memerlukan kontrol lebih lanjut.
Peserta bisa langsung ke IGD rumah sakit dalam kondisi darurat.
Peserta atau keluarga yang mendampingi harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital dari aplikasi Mobile JKN. Jika tidak dapat menunjukan kartu BPJS, maka peserta dimasukkan ke tarif pasien umum.
Peserta bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.