Ketahui Hal-Hal yang Harus Diperhatikan sebelum Menggunakan BPJS

13 November 2019 12:05 WIB
Ilustrasi, Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum menggunakan BPJS Kesehatan
Ilustrasi, Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum menggunakan BPJS Kesehatan ( freepik)

Sonora.ID – Kenaikan iuran BPJS berlaku untuk semua segmen peserta. Hal ini tentunya menuai banyaknya pro dan kontra di masyarakat.

Dalam Pasal 34 beleid disebutkan bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 meningkat menjadi Rp42.000, dari Rp25.500. Sedangkan, peserta atau mandiri kelas 2 meningkat menjadi Rp110.000 dari Rp51.000. Kemudian, iuran peserta kelas 1 juga naik menjadi Rp160.000 dari Rp80.000.

Kesadaran mengenai pentingnya iuran BPJS ini masih minim di beberapa orang yang belum menikmati layanan BPJS. banyak yang menganggap peraturan ini memberatkan masyarakat kecil.

Baca Juga: Tidak Hanya Iuran BPJS, Ini Sejumlah Tarif yang Meningkat di Tahun 2020

Namun, BPJS juga meringankan rakyat kecil yang membutuhkan pengobatan penyakit serius yang memakan biaya besar.

Banyak masyarakat yang menyarankan untuk turun kelas BPJS jika iuran dirasa memberatkan.

Ada hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum Anda berobat dengan BPJS, misalnya membawa sejumlah berkas yang perlu disiapkan seperti kartu BPJS, KTP, dan KK jika melakukan rawat inap.

Baca Juga: Tarif BPJS Naik 100%, Berikut Cara untuk Menurunkan Kelas Layanan

Selain itu, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan:

Kondisi Tidak Darurat 

  • Kunjungi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik pratama, atau praktik dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Sebelum diperiksa, peserta BPJS harus mendaftar dan menunjukkan kartu BPJS.
  • Jika kondisi mengharuskan untuk diperiksa lebih lanjut, dokter akan memberikan rujukan ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
  • Di rumah sakit, peserta BPJS harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari faskes tingkat pertama.

Baca Juga: Hari Kesehatan Nasional, Siapakah Ribka Tjiptaning yang Kritik BPJS?

  • Kemudian, peserta mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
  • Kelas rawat inap disesuaikan dengan kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional. Peserta yang tidak dapat menunjukkan nomor kepesertaan akan dirawat dengan tarif pasien umum.
  • Dokter dapat memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan melanjutkan pengobatan di faskes tingkat pertama.
  • Jika dokter di RS tidak memberikan surat keterangan kontrol, maka kondisi tersebut tidak memerlukan kontrol lebih lanjut.

Baca Juga: Iuran BPJS di Semua Kelas Naik Mulai 2020, Berikut Rinciannya

Kondisi Darurat 

  • Peserta bisa langsung ke IGD rumah sakit dalam kondisi darurat.
  • Peserta atau keluarga yang mendampingi harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital dari aplikasi Mobile JKN. Jika tidak dapat menunjukan kartu BPJS, maka peserta dimasukkan ke tarif pasien umum.
  • Peserta bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm