Sonora.ID - Publik dihebohkan dengan keputusan yang buat oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU, yang menyatakan bahwa mantan koruptor tidak diperbolehkan maju ke pilkada karena dinilai menabrak putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Tidak tinggal diam, melihat keputusan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito, menilai bahwa keputusan KPU tersebut melanggar ketentuan hokum dan hak asasi manusia atau HAM.
Pihaknya menanyakan alasan di balik peraturan yang dikemukakan oleh pihak KPU.
Baca Juga: Pelaku Bom Polrestabes Medan Kenakan Jaket Ojol, Begini Tanggapan Gojek
“Mengapa pasal larangan mantan terpidana kasus korupsi maju ke pilkada dinilai melampaui kewenangan undang-undang dan menabrak putusan MK dan MA? Berdasarkan UUD 1945, jika melarang maka membatasi hak individu,” ujarnya.
Dikutip dari Kompas.com, pihaknya juga mengatakan bahwa KPU tidak memiliki hal untuk menyusun undang-undang, dan pembatasan sejenis ini haris diatur oleh undang-undang.
Tak berhenti di situ, Margarito juga menegaskan bahwa aturan KPU yang menentukan larangan sudah dibatalkan oleh MA pada tahun 2019 lalu,
“MA sudah mengatakan bahwa itu adalah salah. Tidak boleh diatur oleh KPU, mengapa sekarang dibikin lagi aturannya?” tegas Margarito.
Baca Juga: Ahok di Gadang-Gadang Bakal Jadi Salah Satu Petinggi di BUMN