Dinilai Langgar Hukum dan HAM, KPU Larang Mantan Koruptor Ikut Pilkada

14 November 2019 11:00 WIB
KPU Larang Eks Koruptor Ikul Pilkada
KPU Larang Eks Koruptor Ikul Pilkada ( )

Padahal menurutnya, ada individu yang belum pernah tersangkut kasus korupsi kemudian saat diangkat jadi kepala daerah, orang itu tertangkap tangan karena korupsi.

Terkait hal tersebut dirinya juga menanyakan pendapat KPU, karena dengan menjadikan seseorang tanpa background koruptor sebagai anggota legislatif, tidak menjamin orang tersebut tidak terlibat kasus korupsi.

“Bagaimana KPU bisa melihat fakta yang berbeda ini? Kalau bilang korupsi terjadi karena orang itu mantan terpidana korupsi, lalu bagaimana dengan orang yang tidak korupsi kemudian korupsi? Ini kan logika yang konyol,’ sambung Margarito.

Baca Juga: Karhutla Berlalu, Kini Riau Bersiap Hadapi Banjir dan Tanah Longsor

Fenomena ini ramai karena sebelumnya KPU mengeluarkan larangan mantan narapidana korupsi untuk maju pada Pilkada pada tahun 2020 mendatang.

Larangan tersebut pun dimasukkan dalam rancangan Peraturan KPU atau PKPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.

Hal tersebut sudah dirapatkan bersama dengan Komisi II DPR pada hari Senin, 4 November 2019 yang lalu.

Baca Juga: Terungkap Inilah Identitas Pelaku Bom Bunuh Diri Polrestabes Medan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm