Padahal menurutnya, ada individu yang belum pernah tersangkut kasus korupsi kemudian saat diangkat jadi kepala daerah, orang itu tertangkap tangan karena korupsi.
Terkait hal tersebut dirinya juga menanyakan pendapat KPU, karena dengan menjadikan seseorang tanpa background koruptor sebagai anggota legislatif, tidak menjamin orang tersebut tidak terlibat kasus korupsi.
“Bagaimana KPU bisa melihat fakta yang berbeda ini? Kalau bilang korupsi terjadi karena orang itu mantan terpidana korupsi, lalu bagaimana dengan orang yang tidak korupsi kemudian korupsi? Ini kan logika yang konyol,’ sambung Margarito.
Baca Juga: Karhutla Berlalu, Kini Riau Bersiap Hadapi Banjir dan Tanah Longsor
Fenomena ini ramai karena sebelumnya KPU mengeluarkan larangan mantan narapidana korupsi untuk maju pada Pilkada pada tahun 2020 mendatang.
Larangan tersebut pun dimasukkan dalam rancangan Peraturan KPU atau PKPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.
Hal tersebut sudah dirapatkan bersama dengan Komisi II DPR pada hari Senin, 4 November 2019 yang lalu.
Baca Juga: Terungkap Inilah Identitas Pelaku Bom Bunuh Diri Polrestabes Medan