Sonora.ID - Publik dihebohkan dengan keputusan yang buat oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU, yang menyatakan bahwa mantan koruptor tidak diperbolehkan maju ke pilkada karena dinilai menabrak putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Tidak tinggal diam, melihat keputusan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito, menilai bahwa keputusan KPU tersebut melanggar ketentuan hokum dan hak asasi manusia atau HAM.
Pihaknya menanyakan alasan di balik peraturan yang dikemukakan oleh pihak KPU.
Baca Juga: Pelaku Bom Polrestabes Medan Kenakan Jaket Ojol, Begini Tanggapan Gojek
“Mengapa pasal larangan mantan terpidana kasus korupsi maju ke pilkada dinilai melampaui kewenangan undang-undang dan menabrak putusan MK dan MA? Berdasarkan UUD 1945, jika melarang maka membatasi hak individu,” ujarnya.
Dikutip dari Kompas.com, pihaknya juga mengatakan bahwa KPU tidak memiliki hal untuk menyusun undang-undang, dan pembatasan sejenis ini haris diatur oleh undang-undang.
Tak berhenti di situ, Margarito juga menegaskan bahwa aturan KPU yang menentukan larangan sudah dibatalkan oleh MA pada tahun 2019 lalu,
“MA sudah mengatakan bahwa itu adalah salah. Tidak boleh diatur oleh KPU, mengapa sekarang dibikin lagi aturannya?” tegas Margarito.
Baca Juga: Ahok di Gadang-Gadang Bakal Jadi Salah Satu Petinggi di BUMN
Padahal menurutnya, ada individu yang belum pernah tersangkut kasus korupsi kemudian saat diangkat jadi kepala daerah, orang itu tertangkap tangan karena korupsi.
Terkait hal tersebut dirinya juga menanyakan pendapat KPU, karena dengan menjadikan seseorang tanpa background koruptor sebagai anggota legislatif, tidak menjamin orang tersebut tidak terlibat kasus korupsi.
“Bagaimana KPU bisa melihat fakta yang berbeda ini? Kalau bilang korupsi terjadi karena orang itu mantan terpidana korupsi, lalu bagaimana dengan orang yang tidak korupsi kemudian korupsi? Ini kan logika yang konyol,’ sambung Margarito.
Baca Juga: Karhutla Berlalu, Kini Riau Bersiap Hadapi Banjir dan Tanah Longsor
Fenomena ini ramai karena sebelumnya KPU mengeluarkan larangan mantan narapidana korupsi untuk maju pada Pilkada pada tahun 2020 mendatang.
Larangan tersebut pun dimasukkan dalam rancangan Peraturan KPU atau PKPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.
Hal tersebut sudah dirapatkan bersama dengan Komisi II DPR pada hari Senin, 4 November 2019 yang lalu.
Baca Juga: Terungkap Inilah Identitas Pelaku Bom Bunuh Diri Polrestabes Medan