Sonora.ID - Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok digadang-gadang akan menjadi pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Bahkan diketahui sebelumnya jika Ahok tengah menjalani serangkaian tes di BUMN.
Sinyal tersebut pun semakin kuat ketika Presiden Jokowi ditanya mengenai jabatan apa yang akan dijabat oleh Ahok nantinya.
“Bisa dua-duanya (Komisaris atau Direksi). Ini pakai proses seleksi. Masih dalam proses,” ujar Jokowi saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Baca Juga: Ahok Digadang-gadang Jadi Pimpinan BUMN, Jokowi: Masih Proses Seleksi
Menteri BUMN, Erick Thohir pun menyebutkan jika Ahok merupakan sosok pendobrak yang sangat dibutuhkan oleh BUMN.
“BUMN dengan 142 perusahaan kita butuh figure yang bisa jadi pendobrak. Enggak mungkin 142 perusahaan dipegang satu orang. Kita harapkan ada perwakilan-perwakilan yang memang punya track record pendobrak,” kata Erick Thohir di Istana Kepresidenan, Jakarta (14/11/2019) dikutip dari Tribunnews.com.
Rencananya posisi yang akan di emban oleh Ahok akan diumumkan pada Desember nanti.
Baca Juga: Hati-hati! BMKG Cilacap Waspadai Daerah Ini Karena Cuaca Ekstrem
Namun, Isu terkait Ahok ditempatkan di Pertamina terlanjur tersebar di masyarakat.
Lalu, berapa sebanarnya gaji yang di dapat Ahok jika ia memiliki jabatan di Pertamina?
Berdasarkan laporan kinerja keuangan PT Pertamina pada tahun 2018, gaji imbalan dalam PT Pertamina untuk 17 direksi dan komisaris mencapai 47,23 juta dollar AS atau setara Rp 671 miliar.
Hingga saat ini susunan direksi Pertamina mencapai 11 orang, sedangkan komisaris mencapai 6 orang.
Baca Juga: Ahok di Gadang-Gadang Bakal Jadi Salah Satu Petinggi di BUMN
Itu artinya jika dibagi rata ke 17 orang, maka setiap orang akan mendapatkan besaran gaji hingga Rp 39 miliar dalam setahun atau Rp 3,25 miliar per bulan.
Sebagai catatan, untuk gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang disahkan oleh Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero).
Sementara gaji untuk anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan yaitu sebesar 85% dari gaji direktur utama.
Honorarium Komisaris Utama adalah 45% dari gaji Direktur Utama, sedangkan gaji dari Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5% dari Direktur Utama, dan Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90% dari honorarium Komisaris Utama.
Baca Juga: Ahok: Pak Anies Kelewat Pintar, Anies : Saya Hanya Dapat Warisan!