Untuk peserta PBPU, bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.
Baca Juga: Iuran BPJS di Semua Kelas Naik Mulai 2020, Berikut Rinciannya
Sementara, untuk syarat dan cara pendaftarannya adalah sebagai berikut: Menunjukkan kartu identitas ibu peserta JKN-KIS.
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP). Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Kemudian, untuk peserta PPU, bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.
Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Tidak Hanya Iuran BPJS, Ini Sejumlah Tarif yang Meningkat di Tahun 2020
1. Surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan
2. Menunjukkan kartu identitas peserta Ibu Bayi
3. Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang telah diisi
4. Pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif dari Instansi/Badan Usaha
Sementara, untuk bayi baru lahir dari ibu peserta PBI dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.
Baca Juga: Tarif BPJS Naik 100%, Berikut Cara untuk Menurunkan Kelas Layanan
Adapun, persyaratan yang perlu dilengkapi adalah surat keterangan lahir, salinan Kartu Keluarga dan kartu JKN-KIS ibu.
Pendaftaran JKN-KIS untuk bayi baru lahir dari kategori-kategori tersebut dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan pendaftaran berikut: