Sonora.ID - Menurut Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir wajib untuk didaftarkan BPJS Kesehatan.
Peraturan ini dibuat agar meringankan beban orang tua jika sang buah hati mengalami jauh sakit.
Lalu bagaimana cara mendaftarkannya? Berikut beberapa penjelasan soal tata cara pendaftaran buah hati yang baru lahir untuk mengikuti peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Menkes Terawan : Tenang Masyarakat Tak Perlu Resah
Informasi terkait syarat dan cara pendaftaran bisa diakses melalui laman resmi BPJS Kesehatan.
Melansir dari portal BPJS Kesehatan, ada tiga kategori yang diatur yaitu:
- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Pekerja Penerima Upah (PPU)
- PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Menkes Terawan : Tenang Masyarakat Tak Perlu Resah
Untuk peserta PBPU, bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.
Baca Juga: Iuran BPJS di Semua Kelas Naik Mulai 2020, Berikut Rinciannya
Sementara, untuk syarat dan cara pendaftarannya adalah sebagai berikut: Menunjukkan kartu identitas ibu peserta JKN-KIS.
Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP). Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Kemudian, untuk peserta PPU, bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.
Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Tidak Hanya Iuran BPJS, Ini Sejumlah Tarif yang Meningkat di Tahun 2020
1. Surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan
2. Menunjukkan kartu identitas peserta Ibu Bayi
3. Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang telah diisi
4. Pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif dari Instansi/Badan Usaha
Sementara, untuk bayi baru lahir dari ibu peserta PBI dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.
Baca Juga: Tarif BPJS Naik 100%, Berikut Cara untuk Menurunkan Kelas Layanan
Adapun, persyaratan yang perlu dilengkapi adalah surat keterangan lahir, salinan Kartu Keluarga dan kartu JKN-KIS ibu.
Pendaftaran JKN-KIS untuk bayi baru lahir dari kategori-kategori tersebut dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan pendaftaran berikut:
1. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
Baca Juga: Hari Kesehatan Nasional, Siapakah Ribka Tjiptaning yang Kritik BPJS?
2. Mall Pelayanan Publik
Peserta juga dapat mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan fast track, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Baca Juga: Ketahui Hal-Hal yang Harus Diperhatikan sebelum Menggunakan BPJS
Terkait sanksi bagi mereka yang tidak mendaftarkan bayi baru lahir dalam keanggotaan BPJS Keseharan, termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Sanksi administratif yang dikenakan dapat berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Namun, hingga kini, sanksi-sanksi itu belum diterapkan.
Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu 'Asal Kau Bahagia' By Armada Band