1. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
Baca Juga: Hari Kesehatan Nasional, Siapakah Ribka Tjiptaning yang Kritik BPJS?
2. Mall Pelayanan Publik
Peserta juga dapat mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
3. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan fast track, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Baca Juga: Ketahui Hal-Hal yang Harus Diperhatikan sebelum Menggunakan BPJS
Terkait sanksi bagi mereka yang tidak mendaftarkan bayi baru lahir dalam keanggotaan BPJS Keseharan, termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Sanksi administratif yang dikenakan dapat berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Namun, hingga kini, sanksi-sanksi itu belum diterapkan.
Baca Juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu 'Asal Kau Bahagia' By Armada Band