“Ibu Sukmawati kan sedang mengadakan forum diskusi masalah radikalisme. Nah ini beliau menyampaikan beberapa poin yang menurut kami perbuatan penistaan terhadap agama islam,” ujar Dede saat dihubungi Kompas.com.
“Kami ini keberatan terhadap pernyataan Ibu Sukma dalam diskusi tertanggal 11 November 2019 itu yang beredar lewat video di YouTube,” lanjutnya.
Pernyataan yang dilaporkan oleh pihaknya adalah terkait membandingkan kitab suci Alquran dengan Pancasila, juga membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.
Baca Juga: Tinggi Kolom Letusan dari Gunung Merapi Mencapai 1.000 Meter
Dedi megatakan jika Sukmawati telah melanggar pasal 156 a Jo pasal 28 ayat (2) tentang penodaan agama.
Hingga saat ini Dedi masih menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian terkait pelaporannya tersebut.
Meski demikian ia telah menyerahkan beberapa bukti yang dapat memperkuat laporannya itu.
“Kami telah menyerahkan barang bukti berupa satu buah CD berisi video serta empat lembar print out screenshot,” pungkasnya.
Dedi juga menjelaskan jika laporan polisi akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat-dekat ini.
Baca Juga: Menantikan Final Hong Kong Open 2019? Simak Jadwal Selengkapnya