Sonora.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi telah membuka penerimaan mahasiswa baru untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun penerimaan 2020.
Peluncuran itu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dirjen Belmawa) Prof. lsmunandar yang mewakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
lkut serta mendampingi Prof. Ravik Karsidi (Ketua LTMPT), Prof. Mohammad Nasih (Wakil Ketua I), Prof. Dr Sutrisna Wibawa (Wakil Ketua 11), serta Prof. Syafsir Akhlus (Pengurus MRPTNl).
Baca Juga: Tinggi Kolom Letusan dari Gunung Merapi Mencapai 1.000 Meter
Pembukaan tersebut diumumkan secara resmi pada hari Jumat, 15 November 2019. Masih sama seperti tahun sebelumnya, penerimaan mahasiswa baru akan disaring melalui tiga jalur.
Tiga jalur tersebut meliputi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan yang terakhir adalah Jalur Mandiri masing-masing PTN.
Tidak banyak perubahan yang terjadi pada tahun pendaftaran 2020, hanya saja terjadi beberapa perubahan di sistem beasiswa .
Baca Juga: Direktur Lippo Group Bantah Secara Tegas Isu Berceraian dengan OVO!
"Pemerintah tetap memberikan bantuan bagi siswa tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Tidak ada perubahan yang signifikan antara program Bidikmisi dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah ini, hanya dari sisi nama saja dan lebih terintegrasi. Prinsipnya, pemerintah tetap menjamin siswa prestasi yang tidak mampu bisa melanjutkan untuk kuliah," tutur Dirjen Belmawa Prof Ismunandar dikutip dari Kompas.com.
Berikut 6 ketentuan KIP dan ADik yang berlaku untuk program beasiswa SNMPTN & SBMPTN :
1.Siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Ikut BPJS Kesehatan
2. Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik terlebih dahulu harus mempelajari prosedur pendaftaran program KIP Kuliah dan ADik melalui lamanmasing-masing sebagai berikut: KIP Kuliah: http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ ADik: http://adik.kemdikbud.go.id/
3. Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik terlebih dahulu mendaftar ke lamanhttp://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
4. Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik yang dinyatakan memenuhi persyaratan mendaftar UTBK di laman https://portal. ltmpt.ac.id dan tidak dikenakan biaya ujian.
Baca Juga: Direktur Lippo Group Bantah Secara Tegas Isu Berceraian dengan OVO!
5. Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik yang dinyatakan tidak lulus SNMPTN 2020, menggunakan NISN danNPSN untuk mendaftar UTBK dan tidak dikenakan biaya ujian.
6. Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik yang telah dinyatakan lulus SNMPTN 2020, tidak diperbolehkan mendaftar SBMPTN 2020.
Baca Juga: Ingin Berinvestasi? Berikut 4 Kiat Sukses Investasi Ala Warren Buffet