Sonora.ID - Mabes Polri mengeluarkan peraturan baru untuk para jajarannya. Peraturan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019.
Surat tersebut berisi tentang peraturan disiplin pada anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pengawai negeri di Polri.
Baca Juga: Hebohkan Twitter, Putri Presiden Soekarno Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Dalam surat telegram tersebut menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bisa bersikap sederhana yang sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih dari perilaku korupsi.
Polri meminta jajarannya untuk tidak menunjukan sikap berlebihan, memakai dan memamerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkungan kedinasan hingga di ruang publik.
Anggota kepolisian harus bersikap sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
Baca Juga: Catat Sejarah, Daud Yordan Sang Juara Dunia Tinju Kelas Welter IBA