Dalam diskusi itu, pelapor menemukan pernyataan Sukmawati yang membandingkan antara Nabi Muhammad SAW dan Soekarno yang merupakan ayahnya. Pernyataan Sukmawati itulah yang diduga menistakan agama Islam.
"Saya pribadi sebagai muslim, saya sangat tersinggung (dengan pernyataan Sukmawati), nabi saya, junjungan saya itu direndahkan," kata Irfan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tanggapan Walikota Terkait Korban Penggusuran yang Dukung Anies
Irfan mengaku mengetahui pernyataan Sukmawati itu melalui pemberitaan media online dan sebuah video yang diunggah di laman Youtube. Oleh karena itu, dalam laporannya, Irfan melampirkan barang bukti berupa video pernyataan Sukmawati dan tangkapan layar pemberitaan sejunlah media online.
"(Barang bukti) itu ada video sama soft copy link berita (media online)," ungkap Irfan.
Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Baca Juga: Tragis! Siswi SD ini Bunuh Diri, Usai Sang Guru Lakukan ini di Kelas