Sonora.ID - Jika Anda adalah orang yang sering melintas di jalur sepedah atau menyerobot jalur bagi para pesepedah, mulai hari ini disarankan untuk berhati-hati.
Pasalnya penyerobot jalur sepedah akan mulai dikenakan sanksi secara tegas pertanggal 20 november 2019.
Sanksi tersebut berlaku bagi pengendara sepedah motor maupun mobil yang dengan sengaja mengunakan jalur sepeda.
Baca Juga: BMKG Bantah & Nyatakan Video Youtube Kekeringan Panjang Adalah Hoax!
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, para pelanggar akan dikenakan dua sanksi sekaligus jika tidak mengindahkan peraturan ini.
Sanksi pertama adalah denda Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
Hal ini berlaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284.
Baca Juga: Bangga! Kakek La Ode Wisuda di Usia 85 Tahun & Raih IPK 3,5