Pasal itu berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".
Baca Juga: Akhirnya Pelaku Teror Pelemparan Sperma di Tasikmalaya Ditangkap
Tindakan lain yang akan dilakukan oleh para petugas adalah melakukan penderekan kendaraan bermotor yang menggunakan jalur sepeda.
Petugas dari Dinas Perhubungan ataupun petugas kepolisian akan mulai mengawasi rute-rute tertentu jalur sepeda.
Setidaknya terdapat 17 ruas jalan yang berlokasi di Jakarta yang telah disediakan jalur sepeda dengan total 63 km. Jalur sepeda fase satu dibuat dengan panjang 25 km.
Baca Juga: Kenalis Ciri dan Jenis Tawon 'Ndas' Yang Merenggut Nyawa Warga Klaten