Sonora.ID - Jika Anda adalah orang yang sering melintas di jalur sepedah atau menyerobot jalur bagi para pesepedah, mulai hari ini disarankan untuk berhati-hati.
Pasalnya penyerobot jalur sepedah akan mulai dikenakan sanksi secara tegas pertanggal 20 november 2019.
Sanksi tersebut berlaku bagi pengendara sepedah motor maupun mobil yang dengan sengaja mengunakan jalur sepeda.
Baca Juga: BMKG Bantah & Nyatakan Video Youtube Kekeringan Panjang Adalah Hoax!
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, para pelanggar akan dikenakan dua sanksi sekaligus jika tidak mengindahkan peraturan ini.
Sanksi pertama adalah denda Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
Hal ini berlaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284.
Baca Juga: Bangga! Kakek La Ode Wisuda di Usia 85 Tahun & Raih IPK 3,5
Pasal itu berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)".
Baca Juga: Akhirnya Pelaku Teror Pelemparan Sperma di Tasikmalaya Ditangkap
Tindakan lain yang akan dilakukan oleh para petugas adalah melakukan penderekan kendaraan bermotor yang menggunakan jalur sepeda.
Petugas dari Dinas Perhubungan ataupun petugas kepolisian akan mulai mengawasi rute-rute tertentu jalur sepeda.
Setidaknya terdapat 17 ruas jalan yang berlokasi di Jakarta yang telah disediakan jalur sepeda dengan total 63 km. Jalur sepeda fase satu dibuat dengan panjang 25 km.
Baca Juga: Kenalis Ciri dan Jenis Tawon 'Ndas' Yang Merenggut Nyawa Warga Klaten