Dalam melaksanakan program ini, kemenko PMK akan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Untuk cara-cara bimbingan menikah di Indonesia beserta persyaratannya akan dicantumkan dalam website. Nantinya, Website bimbingan online perkawinan tersebut akan memuat seluruh panduan pernikahan yang disediakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Baca Juga: Viral Pencopotan Jabatan Anggota TNI Karena Nyinyiran Istri, Berikut Syarat Nikahi Tentara
Dilansir dari Kompas.com, Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Agus Sartono menyebutkan bahwa bimbingan pranikah bukan merupakan hal yang baru.
Ia menegaskan bahwa bimbingan pranikah sudah dilakukan lama oleh Kemenag.
"Ini sudah dilakukan lama oleh Kemenag. Tinggal disempurnakan," jelas Agus, di Kantor Kemenko PMK, Selasa (19/11/2019).