Terkait Program Bimbingan Pranikah, Kemenko PMK Sebut Itu Bukan Hal Baru

20 November 2019 09:00 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. ( Freepik.com)

Sonora.ID - Wacana bimbingan pranikah untuk mendapatkan sertifikasi perkawinan menjadi sorotan di tengah masyarakat.

Selain merepotkan, program yang ditujukan kepada pasangan yang akan menikah itu dinilai terlalu jauh menyentuh privasi masyarakat.

Melalui program ini, para calon mempelai akan diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pranikah untuk memperoleh sertifikat. Sertifikat ini nantinya akan dijadikan sebagai syarat perkawinan.

Baca Juga: Hebohkan Twitter untuk Galang Dana Nikah & Cicilan Motor, Ini Kata CEO Kitabisa

Melalui kelas bimbingan sertifikasi, calon suami istri akan dibekali pengetahuan tentang kesehatan alat reproduksi, penyakit-penyakit berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri, hingga masalah seperti stunting.

Aturan ini dicanangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) diperuntukkan bagi pasangan yang akan atau berencana melakukan pernikahan pada tahun 2020.

Baca Juga: Selesai Digarap, James Bond Nikahi Madeleine Dalam Film Barunya

Dalam melaksanakan program ini, kemenko PMK akan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Untuk cara-cara bimbingan menikah di Indonesia beserta persyaratannya akan dicantumkan dalam website. Nantinya, Website bimbingan online perkawinan tersebut akan memuat seluruh panduan pernikahan yang disediakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Baca Juga: Viral Pencopotan Jabatan Anggota TNI Karena Nyinyiran Istri, Berikut Syarat Nikahi Tentara

Dilansir dari Kompas.com, Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK, Agus Sartono menyebutkan bahwa bimbingan pranikah bukan merupakan hal yang baru.

Ia menegaskan bahwa bimbingan pranikah sudah dilakukan lama oleh Kemenag.

"Ini sudah dilakukan lama oleh Kemenag. Tinggal disempurnakan," jelas Agus, di Kantor Kemenko PMK, Selasa (19/11/2019).

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm