Sonora.ID - Umar Patek alias alias Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme.
Umar Patek ditangkap di Kota Abbotabad, Pakistan, akhir Januari 2011. Selain melakukan teror bom di Indonesia, Umar Patek terlibat rangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf di Filipina.
Baca Juga: Lawan Petugas, Dua Terduga Teroris di Deli Serdang Ditembak Mati Densus 88
Kemarin, Rabu (20/11/2019) adalah hari bahagia bagi Umar Patek karena istrinya, Ruqayyah Binti Husein Luceno resmi menyandang status Warga Negara Indonesia (WNI).
Surat keterangan WNI diberikan langsung oleh kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Suhardi Alius kepada Umar Patek di Lapas Kelas I Surabaya di Kecamatan Porong Sidoarjo. Penyerahan disaksikan Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Tonny Nainggolan.
Baca Juga: Ada 23 Tersangka Bom Bunuh Diri Medan, Begini Cara Pelatihannya
Hadir dalam acara tersebut Wakapolda Jawa Timur Brigjen Djamaludin, Wakapolres Sidoarjo AKBP M Anggi Naulifar Siregar, perwakilan TNI hingga perwakilan Pemprov Jawa Timur dalam hal ini Kepala Bakesbangpol, Jonathan.
Ruqayyah Binti Husein Luceno dinyatakan sebagai WNI berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M.HH-16.AH.10.01 THN 2019.
Baca Juga: Video Detik-Detik Ledakan Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan
"Diajukan sejak 2,5 tahun yang lalu atas permintaan Umar Patek kepada saya. Saya langsung proses dan SK-nya diberikan langsung oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum ke ruangan saya," kata kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius.
Pemberian status WNI kepada istri Umar Patek, kata dia, berdasarkan aspek kemanusiaan dan pengakuan HAM terhadap istri warga binaan pemasyarakatan perkara terorisme yang dianggap berkelakuan baik selama dalam masa kurungan.