Sonora.ID - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) di Jawa Timur untuk tahun 2020, pada Rabu (20/11/2019).
Didampingi oleh Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kadisnakertrans Jawa Timur, Dewan Pengupahan dan juga Apindo, 38 Kabupaten Kota di Jawa Timur yang paling tertinggi adalah UMK Surabaya dengan angkat Rp 4.200.479,19.
Baca Juga: UMP Naik 8.51 Persen Tahun Depan, Cek Besaran Provinsi Anda Disini
Sedangkan yang terendah ada di 9 Kabupaten yakni Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Magetan ada di angka Rp 1.913.321,73.
“Untuk penempatan UMK tahun 2020 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur telah melakukan koordinasi dengan seluruh Kabupaten Kota, beserta juga Apindo. Karena sesuai regulasi, untuk UMK harus diusulkan oleh Kabupaten Kota di seluruh Jawa Timur,” ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa seperti dikutip dari Tribunsjatim.com.
Baca Juga: Anies Baswedan Umumkan UMP DKI Jakarta Naik Sebesar Rp 4.267.349