Adapun penetapan UMK Provinsi Jawa Timur ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur tahun 2020.
Penetapan ini tentu dirumuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B-M/308/HI.01.00/X/2019 mengenai data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.
Baca Juga: Pantang Mundur, Musisi Ahmad Dhani Daftar Calon Wali Kota Surabaya di Pilkada Tahun 2020
Atas surat tersebut kenaikan UMK naik menjadi 8,51 persen dari tahun sebelumnya, dan dari inflasi 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional terjadi 5,12 persen.
Sehingga kenaikan UMK Kabupaten Kota berdasarkan surat keputusan Gubernur di tahun 2020 yakni:
Baca Juga: Co-Pilot Wings Air Ditemukan Tewas Gantung Diri, Gara-gara Dipecat?