Sonora.ID - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) di Jawa Timur untuk tahun 2020, pada Rabu (20/11/2019).
Didampingi oleh Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kadisnakertrans Jawa Timur, Dewan Pengupahan dan juga Apindo, 38 Kabupaten Kota di Jawa Timur yang paling tertinggi adalah UMK Surabaya dengan angkat Rp 4.200.479,19.
Baca Juga: UMP Naik 8.51 Persen Tahun Depan, Cek Besaran Provinsi Anda Disini
Sedangkan yang terendah ada di 9 Kabupaten yakni Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Magetan ada di angka Rp 1.913.321,73.
“Untuk penempatan UMK tahun 2020 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur telah melakukan koordinasi dengan seluruh Kabupaten Kota, beserta juga Apindo. Karena sesuai regulasi, untuk UMK harus diusulkan oleh Kabupaten Kota di seluruh Jawa Timur,” ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa seperti dikutip dari Tribunsjatim.com.
Baca Juga: Anies Baswedan Umumkan UMP DKI Jakarta Naik Sebesar Rp 4.267.349
Adapun penetapan UMK Provinsi Jawa Timur ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur tahun 2020.
Penetapan ini tentu dirumuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B-M/308/HI.01.00/X/2019 mengenai data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.
Baca Juga: Pantang Mundur, Musisi Ahmad Dhani Daftar Calon Wali Kota Surabaya di Pilkada Tahun 2020
Atas surat tersebut kenaikan UMK naik menjadi 8,51 persen dari tahun sebelumnya, dan dari inflasi 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional terjadi 5,12 persen.
Sehingga kenaikan UMK Kabupaten Kota berdasarkan surat keputusan Gubernur di tahun 2020 yakni:
Baca Juga: Co-Pilot Wings Air Ditemukan Tewas Gantung Diri, Gara-gara Dipecat?
1. Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19
2. Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51
3. Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85
4. Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19
5. Kab. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17
6. Kab. Malang : Rp. 3.018.530,66.
7. Kota Malang : Rp. 2.895.502,74.
8. Kota Batu : Rp. 2.794.800,00.
9. Kota Pasuruan : Rp. 2.794,801,59
10. Kab. Jombang : Rp. 2.654.095,87.
11. Kab. Tuban : Rp. 2.532.234,77.
12. Kab. Probolinggo : Rp. 2.503.265,94.
13. Kota Mojokerto : Rp. 2.456,302,97
14. Kab. Lamongan : Rp. 2.423,724,77
15. Kab. Jember : Rp. 2.355.662,90.
16. Kota Probolinggo : Rp. 2.319,796,75
17. Kab. Banyuwangi : Rp. 2.314.278,87.
18 Kota Kediri : Rp. 2.060.925,00.
Baca Juga: Sebulan Menjabat, Erick Thohir Sibuk Bongkar Pasang Jabatan Deputi BUMN
19. Kab. Bojonegoro : Rp. 2.016.780,00.
20. Kab. Kediri : Rp. 2.008.504,16.
21. Kab. Lumajang : Rp. 1.982.295,10.
22. Kab. Tulungagung : Rp. 1.958.844,16.
23. Kab. Bondowoso : Rp. 1.954.705,75.
24. Kab. Bangkalan : Rp. 1.954.705,75.
25. Kab. Nganjuk : Rp. 1.954.705,75.
26. Kab. Blitar : Rp. 1.954.705,75.
27. Kab. Sumenep : Rp. 1.954.705,75.
28. Kota Madiun : Rp. 1.954.705,75.
29. Kota Blitar : Rp. 1.954.635,76.
30. Kab. Sampang : Rp. 1.913.321,73.
31. Kab. Situbondo : Rp. 1.913.321,73.
32. Kab. Pamekasan : Rp. 1.913.321,73.
33. Kab. Madiun : Rp. 1.913.321,73.
34. Kab. Ngawi : Rp. 1.913.321,73.
35. Kab. Ponorogo : Rp. 1.913.321,73.
36. Kab. Pacitan : Rp. 1.913.321,73.
37. Kab. Trenggalek : Rp. 1.913.321,73.
38. Kab. Magetan : Rp. 1.913.321,73.
Baca Juga: Korban Penggusuran Sunter: Katanya Tidak Digusur Kalau Jadi Gubernur?