Sonora.ID - Basuki Tjahaya Purnama atau yang akrab disapa Ahok resmi menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Perseo). Hal itu dipastikan Menteri BUMN, Erick Thohir yang telah menunjuknya menepati posisi itu pada Jumat (22/11/2019).
Lantas, berapa penghasilan yang diraih Ahok sebagai Komisaris Utama perusahaan bahan bakar minyak 'plat merah' itu?
Baca Juga: Tak Hanya Ahok, Chandra Hamzah Dikabarkan Akan Jadi Petinggi BUMN
Mengutip Peraturan Menteri BUMN PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, Ahok akan memiliki gaji sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.