Perhitungan gaji direktur utama Pertamina itu sendiri ditetapkan lewat pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN. Besaran gaji ini ditetapkan melalui RUPS/Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan.
Berdasarkan laporan keuangan Pertamina 2018, kompensasi yang diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris sebesar USD 47,23 juta atau setara Rp661 miliar (kurs Rp14.000 per dolar AS).
Baca Juga: Terungkap Foto dan Video Pernikahan Ahok BTP dengan Puput Nastiti Devi
Jika dibagi rata-rata dengan direksi dan komisaris Pertamina kala itu yang berjumlah 17 orang, maka per orang menerima sekitar Rp38 miliar dalam satu tahun.
Tetapi, nilai itu tidak cuma gaji direksi dan komisaris, melainkan juga tantiem alias insentif kinerja. Komisaris Utama menerima tantiem sebesar 45 persen dari direktur utama.
Baca Juga: Ahok Digadang-gadang Jadi Bos Pertamina, Berapa Sih Besaran Gajinya?