Resmi Jadi Komisaris Utama Pertamina, Segini Gaji yang Diterima Ahok

23 November 2019 07:23 WIB
Kabar Bahagia Datang Bertubi-tubi, Kini Ahok Menjabat Sebagai Komisaris Utama Pertamina
Kabar Bahagia Datang Bertubi-tubi, Kini Ahok Menjabat Sebagai Komisaris Utama Pertamina ( )

Sonora.ID - Basuki Tjahaya Purnama atau yang akrab disapa Ahok resmi menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Perseo). Hal itu dipastikan Menteri BUMN, Erick Thohir yang telah menunjuknya menepati posisi itu pada Jumat (22/11/2019).

Lantas, berapa penghasilan yang diraih Ahok sebagai Komisaris Utama perusahaan bahan bakar minyak 'plat merah' itu?

Baca Juga: Tak Hanya Ahok, Chandra Hamzah Dikabarkan Akan Jadi Petinggi BUMN

Mengutip Peraturan Menteri BUMN PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, Ahok akan memiliki gaji sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.

Perhitungan gaji direktur utama Pertamina itu sendiri ditetapkan lewat pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN. Besaran gaji ini ditetapkan melalui RUPS/Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan.

Berdasarkan laporan keuangan Pertamina 2018, kompensasi yang diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris sebesar USD 47,23 juta atau setara Rp661 miliar (kurs Rp14.000 per dolar AS).

Baca Juga: Terungkap Foto dan Video Pernikahan Ahok BTP dengan Puput Nastiti Devi

Jika dibagi rata-rata dengan direksi dan komisaris Pertamina kala itu yang berjumlah 17 orang, maka per orang menerima sekitar Rp38 miliar dalam satu tahun.

Tetapi, nilai itu tidak cuma gaji direksi dan komisaris, melainkan juga tantiem alias insentif kinerja. Komisaris Utama menerima tantiem sebesar 45 persen dari direktur utama.

Baca Juga: Ahok Digadang-gadang Jadi Bos Pertamina, Berapa Sih Besaran Gajinya?

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm