Pihak berwenang disebut telah melakukan penyelidikan terhadap perempuan tersebut sejak 2016. Ia diduga menjadi bagian dari ISIS dan menelantarkan anak-anaknya.
Laura diketahui menempuh perjalanan dari Giessen di Jerman Barat pada Maret 2016 untuk bergabung dengan ISIS.
Proses pemulangan simpatisan ISIS oleh Jerman terjadi di tengah penolakan oleh sejumlah negara Barat. Tak hanya menolak pemulangan simpatisan ISIS, sejumlah negara bahkan mencabut status kewarganegaraan bagi warganya yang diketahui bergabung dengan ISIS.
Baca Juga: Pentagon AS Rilis Foto dan Video Penyerbuan Pemimpin ISIS Baghdadi
Berbeda dengan Jerman, Yunani sebelumnya secara tegas menolak pemulangan simpatisan ISIS. Sementara Inggris mencabut status terhadap lebih dari 100 warga negara yang diduga bergabung dengan ISIS.
Merujuk pada Konvensi New York 1961, kebijakan mencabut status kewarganegaraan sebenarnya tergolong ilegal. Namun beberapa negara seperti Inggris dan Prancis belum meratifikasi kebijakan pencabutan warga negara terhadap warga negara