Sonora.ID - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan rekomendasi besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2020.
Dalam Surat Edaran, Kabupaten Karawang tercatat memiliki UMK tertinggi di Jabar dengan besaran Rp 4.594.324,54. Sedangkan UMK terendah yaitu Kota Banjar dengan nilai Rp1.831.884,83.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Umumkan UMK Jatim 2020, Cek Besaran Kabupaten/Kota Jatim Lainnya Disini
Ridwan Kamil menekankan bahwa pekerja yang sudah memperoleh upah lebih tinggi daripada UMK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atau Upah Minimum Khusus Tahun 2019 tidak boleh berkurang upahnya.
"Upah bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, ditentukan berdasarkan hasil perundingan atau kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh," katanya.
Baca Juga: Resmi Jadi Komisaris Utama Pertamina, Segini Gaji yang Diterima Ahok