Ketentuan upah bagi pekerja tersebut, kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu, berlaku juga untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan/atau bentuk-bentuk hubungan kerja lainnya yang menunjukkan pekerja telah bekerja lebih dari satu tahun di perusahaan yang sama, atau memiliki pengalaman kerja lebih dari satu tahun pada bidang yang sama meskipun di perusahaan yang berbeda, yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja.
Lebih lanjut, Kang Emil menerangkan alasannya menetapkan UMK Jabar tahun 2020 dalam bentuk Surat Edaran (SE) sebagai solusi bagi perusahaan yang belum mampu mengupah karyawan sesuai rekomendasi UMK.
Baca Juga: Miliki Segudang Prestasi, Ini Profil Singkat 7 Milenial yang Jadi Staf Khusus Presiden
Berikut daftar UMK di Jabar Tahun 2020:
Kabupaten Karawang (Rp4.594.324)
Kota Bekasi (Rp4.589.708)
Kabupaten Bekasi (Rp4.498.961)
Kota Depok (Rp4.202.105)
Kota Bogor (Rp4.169.806).
Kabupaten Bogor (Rp4.083.670)
Kabupaten Purwakarta (Rp4.039.067)
Kota Bandung (Rp3.623.778)
Kabupaten Bandung Barat (Rp3.145.427)
Kabupaten Sumedang (Rp3.139.275)
Kabupaten Bandung (Rp3.139.275)
Kota Cimahi (Rp3.139.274)
Kabupaten Sukabumi (Rp3.028.531)
Kabupaten Subang (Rp2.965.468).
Kabupaten Kabupaten Cianjur (Rp2.534.798)
Kota Sukabumi (Rp2.530.182)
Kabupaten Indramayu (Rp2.297.931)
Kota Tasikmalaya (Rp2.264.093)
Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.251.787)
Kota Cirebon (Rp2.219.487)
Kabupaten Cirebon (Rp2.196.416)
Kabupaten Garut (Rp1.961.085)
Kabupaten Majalengka (Rp1.944.166)
Kabupaten Kuningan (Rp1.882.642)
Kabupaten Ciamis (Rp1.880.654)
Kabupaten Pangandaran (Rp1.860.591)
Kota Banjar (Rp1.831.884).
Baca Juga: Ini Tanggapan Pihak Transjakarta Terkait Pengemudi yang Tak Beri Jalan Pemotor yang Lawan Arah