Kang Emil Tetapkan UMK Jabar 2020, Karawang Masih di Urutan Pertama

23 November 2019 09:43 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. ( Kompas.com/Dendi Ramdhani)

Sonora.ID - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan rekomendasi besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2020.

Dalam Surat Edaran, Kabupaten Karawang tercatat memiliki UMK tertinggi di Jabar dengan besaran Rp 4.594.324,54. Sedangkan UMK terendah yaitu Kota Banjar dengan nilai Rp1.831.884,83.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Umumkan UMK Jatim 2020, Cek Besaran Kabupaten/Kota Jatim Lainnya Disini

Ridwan Kamil menekankan bahwa pekerja yang sudah memperoleh upah lebih tinggi daripada UMK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atau Upah Minimum Khusus Tahun 2019 tidak boleh berkurang upahnya.

"Upah bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, ditentukan berdasarkan hasil perundingan atau kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh," katanya.

Baca Juga: Resmi Jadi Komisaris Utama Pertamina, Segini Gaji yang Diterima Ahok

Ketentuan upah bagi pekerja tersebut, kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu, berlaku juga untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan/atau bentuk-bentuk hubungan kerja lainnya yang menunjukkan pekerja telah bekerja lebih dari satu tahun di perusahaan yang sama, atau memiliki pengalaman kerja lebih dari satu tahun pada bidang yang sama meskipun di perusahaan yang berbeda, yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja.

Lebih lanjut, Kang Emil menerangkan alasannya menetapkan UMK Jabar tahun 2020 dalam bentuk Surat Edaran (SE) sebagai solusi bagi perusahaan yang belum mampu mengupah karyawan sesuai rekomendasi UMK.

Baca Juga: Miliki Segudang Prestasi, Ini Profil Singkat 7 Milenial yang Jadi Staf Khusus Presiden

Berikut daftar UMK di Jabar Tahun 2020:

Kabupaten Karawang (Rp4.594.324)
Kota Bekasi (Rp4.589.708)
Kabupaten Bekasi (Rp4.498.961)
Kota Depok (Rp4.202.105)
Kota Bogor (Rp4.169.806).
Kabupaten Bogor (Rp4.083.670)
Kabupaten Purwakarta (Rp4.039.067)
Kota Bandung (Rp3.623.778)
Kabupaten Bandung Barat (Rp3.145.427)
Kabupaten Sumedang (Rp3.139.275)
Kabupaten Bandung (Rp3.139.275)
Kota Cimahi (Rp3.139.274)
Kabupaten Sukabumi (Rp3.028.531)
Kabupaten Subang (Rp2.965.468).
Kabupaten Kabupaten Cianjur (Rp2.534.798)
Kota Sukabumi (Rp2.530.182)
Kabupaten Indramayu (Rp2.297.931)
Kota Tasikmalaya (Rp2.264.093)
Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.251.787)
Kota Cirebon (Rp2.219.487)
Kabupaten Cirebon (Rp2.196.416)
Kabupaten Garut (Rp1.961.085)
Kabupaten Majalengka (Rp1.944.166)
Kabupaten Kuningan (Rp1.882.642)
Kabupaten Ciamis (Rp1.880.654)
Kabupaten Pangandaran (Rp1.860.591)
Kota Banjar (Rp1.831.884).

Baca Juga: Ini Tanggapan Pihak Transjakarta Terkait Pengemudi yang Tak Beri Jalan Pemotor yang Lawan Arah

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm