Berikut kewajiban yang harus dijalankan oleh Dewan Komisaris, menurut laman kompas.com.
1. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan keputusan RUPS serta bertindak profesional.
2. Melakukan tugas pengawasan kepada kebijakan Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan dimana termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panjang perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, serta ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kepengurusan Perseroan dan tidak sengaja untuk kepentingan pihak atau golongan tertentu.
4. Menyusun pembagian tugas antar anggota Dewan Komisaris.
5. Meneliti, menelaah dan menandatangani RJPP, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku.
Baca Juga: Foto Ahok Berseragam Petugas SPBU Viral, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
6. Menyusun program kerja tahunan Dewan Komisaris yang nantinya dimasukan kedalam RJPP.
7. Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan oleh Direksi, serta menandatangani laporan tahunan tersebut.
8. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan yang bersangkutan dan perusahaan lain, termasuk setiap perubahannya.
9. Mengusulkan kepada RUPS untuk penunjukan Auditor Eksternal yang akan melakukan pemeriksaan atas buku-buku perseroan.
10. Memantau efektivitas praktik good corporate governance (GCG) antara lain dengan mengadakan pertemuan berkala antara Dewan Komisaris dengan Direksi untuk membahas implementasi GCG.
11. Melaksanakan kewajiban lain yang berkaitan dengan tugas pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS.
Jajaran Komisaris terdiri dari Komisaris Utama, Wakil Komisaris Utama, Komisaris, hingga Komisaris Independen.
Baca Juga: Tak Hanya Ahok, Chandra Hamzah Dikabarkan Akan Jadi Petinggi BUMN