Resmi Ditunjuk Komisaris Utama Pertamina, Ini Tugas dan Kewajiban Ahok

23 November 2019 12:00 WIB
Ahok resmi jadi Komisaris Utama PT Pertamina
Ahok resmi jadi Komisaris Utama PT Pertamina ( Instagram @basukibtp)

Sonora.ID - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah mengonfirmasi secara langsung jika Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok akan menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

Hal ini ia sampaikan ketika sedang berada di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (22/11/2019).

“Insya Allahh sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina,” pungkasnya.

Ahok akan ditetapkan sebagai Komut pada Senin (25/11/2019) saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Baca Juga: Resmi Jadi Komisaris Utama Pertamina, Segini Gaji yang Diterima Ahok

Lalu apasaja tugas dan tanggung jawab yang akan diemban oleh Ahok?

Berdasarkan Laporan Tahunan 2018 PT Pertamina (Persero), jajaran dewan komisaris termasuk komisarus utama mempunyai fungsi memberikan pengawasan yang penuh baik secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar.

Selain itu, memberikan masukan dan arahan kepada direksi dalam menjalankan kepengurusan perusahaan adalah fungsi lainnya.

Secara rinci, pengawasan itu seperti kebijakan pengelolaan perusahaan, pelaksanaan rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran, ketentuan anggaran dasar dan keputusan RUPS, peraturan perundangan yang berlaku hingga memberikan saran kepada para direksi.

Baca Juga: Terkuak! Inilah Alasan Erick Thohir Tunjuk Ahok Jadi Komut Pertamina

Berikut kewajiban yang harus dijalankan oleh Dewan Komisaris, menurut laman kompas.com.

1. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan keputusan RUPS serta bertindak profesional.

2. Melakukan tugas pengawasan kepada kebijakan Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan dimana termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panjang perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, serta ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kepengurusan Perseroan dan tidak sengaja untuk kepentingan pihak atau golongan tertentu.

4. Menyusun pembagian tugas antar anggota Dewan Komisaris.

5. Meneliti, menelaah dan menandatangani RJPP, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku.

Baca Juga: Foto Ahok Berseragam Petugas SPBU Viral, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

6. Menyusun program kerja tahunan Dewan Komisaris yang nantinya dimasukan kedalam RJPP.

7. Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan oleh Direksi, serta menandatangani laporan tahunan tersebut.

8. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan yang bersangkutan dan perusahaan lain, termasuk setiap perubahannya.

9. Mengusulkan kepada RUPS untuk penunjukan Auditor Eksternal yang akan melakukan pemeriksaan atas buku-buku perseroan.

10. Memantau efektivitas praktik good corporate governance (GCG) antara lain dengan mengadakan pertemuan berkala antara Dewan Komisaris dengan Direksi untuk membahas implementasi GCG.

11. Melaksanakan kewajiban lain yang berkaitan dengan tugas pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS.

Jajaran Komisaris terdiri dari Komisaris Utama, Wakil Komisaris Utama, Komisaris, hingga Komisaris Independen.

Baca Juga: Tak Hanya Ahok, Chandra Hamzah Dikabarkan Akan Jadi Petinggi BUMN

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm