Sonora.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mulai sekarang berganti nama dari semula BPJS Ketenagakerjaan kini menjadi BPJAMSOSTEK.
Namun meskipun berubah nama, hal ini tidak akan mengubah badan hukum serta lambang badan.
“Panggil kami BPJAMSOSTEK mulai sekarang,” ujar deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja, Minggu (24/11/2019).
Baca Juga: Tarif BPJS Naik 100%, Berikut Cara untuk Menurunkan Kelas Layanan
Ia menegaskan jika yang berubah hanya nama panggilan saja, sementara untuk badan hukum, lambang, dan semua yang terkait perihal administrasi formal akan tetap menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Perubahan nama panggilan ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2016 lalu karena masyarakat hingga pejabat masih sering keliru menyamakan BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir Ikut BPJS Kesehatan
“Sebagian mereka bahkan menganggap bahwa kedua BPJS adalah lembaga yang sama tetapi dengan beberapa bidang pekerjaan dan program,” ujar Irvansyah seperti dikutip kompas.com.
Kedua BPJS ini sebenarnya sangat berbeda. BPJS Ketenagakerjaan berdiri pada 13 Desember, 42 tahun lalu.
Baca Juga: Ketahui Hal-Hal yang Harus Diperhatikan sebelum Menggunakan BPJS
Dimana ini merupakan badan BUMN dengan nama PT Asuransi Tenaga Kerja atau di singkat PT Astek, kemudian berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan BPJS Kesehatan bermula dengan nama PT Asuransi Kesehatan (Akses) yang kemudian berubah menjadi BPJS Kesehatan sesuai dengan amanat Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Panggilan BPJAMSOSTEK ini sudah mulai digaungkan dalam satu bulan terakhir ini, hal ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah mengingat, menyebut dan lebih dekat.
Baca Juga: Hari Kesehatan Nasional, Siapakah Ribka Tjiptaning yang Kritik BPJS?