Ini Alasan Pemprov DKI Larang Otoped 'Sewaan' Beroprasi di Jalan Raya

25 November 2019 14:59 WIB
Illustrasi Ini Alasan Pemprov DKI Larang Otoped 'Sewaan' Beroprasi di Jalan Raya
Illustrasi Ini Alasan Pemprov DKI Larang Otoped 'Sewaan' Beroprasi di Jalan Raya ( instagram/ @thebreeze_bsd)

Sonora.ID - Mulai hari Senin 25 November 2019, Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan penertipan kepada para pengguna otoped atau skuter listrik sewaan.

Terkait maraknya kecelakaan yang terjadi karena penggunaan otoped atau skuter listrik yang merambah ke jalan raya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya dan Direktorat  Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi terkait ketentuan tersebut.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Tindak Tegas Penggunaan Otoped di Jalan Raya

"Jadi yang ditindak itu sementara ini lebih yang kepenyewaan. Untuk sementara waktu itu, mereka hanya boleh beroperasi di dalam kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Nantinya kami akan membuat suatu regulasi untuk hal ini," ujar Syafrin

Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperbolehkan skuter listrik atau otoped pada kawasan tertentu yang telah ditepakan sebelumnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm