Ini Alasan Pemprov DKI Larang Otoped 'Sewaan' Beroprasi di Jalan Raya

25 November 2019 14:59 WIB
Illustrasi Ini Alasan Pemprov DKI Larang Otoped 'Sewaan' Beroprasi di Jalan Raya
Illustrasi Ini Alasan Pemprov DKI Larang Otoped 'Sewaan' Beroprasi di Jalan Raya ( instagram/ @thebreeze_bsd)

Jika penggunaan skuter listrik diluar zona atau kawasan yang telah ditentukan makan Dinas Perhubungan akan melakukan tindakan tegas.

Adapun kategori penindakan akan dibagi menjadi dua jenis, pertama tindakan represif, non yudisial dan yang kedua tindakan represif yudisial.

Baca Juga: Media Internasional Soroti Ahok, Karena Dianggap Mampu Jadi Penggebrak

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan peraturan ini usai banyak para pengguna Grabweels yang melanggar aturan berlalu lintas.

Bahkan mengesampingkan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Mulai dari tidak mengenakan atribud lengkap saat menggunakan skuter listrik dijalan raya.

Hingga melakukan beberapa pelanggaran lain yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Akhirnya beberapa kali terjadi kecelakaan lalu lintas akibat skuter sewaan.

Baca Juga: Vanessa Angel Ucapkan Selamat Hari Guru dan Ingin Segera Lulus SMA

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm