Sonora.ID - Mulai hari Senin 25 November 2019, Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan penertipan kepada para pengguna otoped atau skuter listrik sewaan.
Terkait maraknya kecelakaan yang terjadi karena penggunaan otoped atau skuter listrik yang merambah ke jalan raya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi terkait ketentuan tersebut.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Tindak Tegas Penggunaan Otoped di Jalan Raya
"Jadi yang ditindak itu sementara ini lebih yang kepenyewaan. Untuk sementara waktu itu, mereka hanya boleh beroperasi di dalam kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Nantinya kami akan membuat suatu regulasi untuk hal ini," ujar Syafrin
Pemprov DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperbolehkan skuter listrik atau otoped pada kawasan tertentu yang telah ditepakan sebelumnya.
Jika penggunaan skuter listrik diluar zona atau kawasan yang telah ditentukan makan Dinas Perhubungan akan melakukan tindakan tegas.
Adapun kategori penindakan akan dibagi menjadi dua jenis, pertama tindakan represif, non yudisial dan yang kedua tindakan represif yudisial.
Baca Juga: Media Internasional Soroti Ahok, Karena Dianggap Mampu Jadi Penggebrak
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan peraturan ini usai banyak para pengguna Grabweels yang melanggar aturan berlalu lintas.
Bahkan mengesampingkan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Mulai dari tidak mengenakan atribud lengkap saat menggunakan skuter listrik dijalan raya.
Hingga melakukan beberapa pelanggaran lain yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Akhirnya beberapa kali terjadi kecelakaan lalu lintas akibat skuter sewaan.
Baca Juga: Vanessa Angel Ucapkan Selamat Hari Guru dan Ingin Segera Lulus SMA