Dianggap Boros dan Tumpang Tindih, Keberadaan Wakil Menteri Digugat ke MK

27 November 2019 13:00 WIB
Wakil Menteri Digugat
Wakil Menteri Digugat ( Kompas.com)

Sonora.ID - Seorang advokat, Bayu Segara, menggugat adanya posisi wakil meteri yang beberapa saat lalu sudah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.

Gugatan tersebut disampaikan ke Mahkamah Konstitusi atau MK karena dianggap merupakan pemborosan dan tumpang tindih dengan struktur kementerian.

Salah satu hal yang melatarbelakangi gugatan tersebut adalah Bayu melihat bahwa adanya penambahan wakil menteri tersebut merupakan keputusan yang tidak jelas urgensinya.

Baca Juga: Sah! Jokowi Umumkan 12 Wakil Menteri untuk Kabinet Indonesia Maju

Dianggap tumpang tindih, hal tersebut pun dinilai tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 79/PUU/IX/2011.

Tak hanya itu, Bayu juga menggugat Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang berisi:

Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu.

Baca Juga: Dilantik Siang, Berikut 12 Calon Wakil Menteri yang Datang ke Istana

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm