Direktur Jenderal Perbuhungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi turut menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.
Selain itu, dalam surat edaran juga dijelaskan terkait persyaratan teknis untuk motor penggerak, seperti motor bakar, motor listrik, dan kombinasi motor bakar dan motor listrik.
Berkaitan dengan aturan skuter listrik, Budi meminta Pemerintah Daerah untuk turut memberlakukan aturan pengoperasian skuter listrik.
Baca Juga: Memakan Korban Jiwa, CEO GrabWheels Akan Tanggung Jawab Penuh Pada Keluarga Korban
Menurutnya, aturan pengoperasian yang harus digalakkan yakni seputar usia pengemudi, pengaman berlogo SNI, rem, dan kecepatan kendaraan.
Tidak hanya itu, skuter listrik atau otoped juga harus dilengkapi dengan sistem lampu atau alat pemantul cahaya, dan tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang bertujuan untuk meningkatkan kecepatan.
Mekanisme komponen alat yang wajib terpasang kuat pada skuter adalah daya baterai.
Berhubung sudah diberlakukannya aturan jalur kendaraan, maka skuter listrik juga tidak boleh melaju di sembarang tempat.
Skuter listrik harus dioperasikan pada jalur atau kawasan tertentu yang juga dilengkapi oleh perlengkapan jalan.
Baca Juga: Banyak Kecelakaan, Singapura Larang Penggunaan Skuter Listrik